Prosedur pelaksanaan ekspor impor -
· Pemuatan barang ekspor dilakukan : Di Kawasan Pabean atau Di tempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan Pabean berdasarkan izin dari Kepala Kantor yang mengawasi tempat yang bersangkutan. Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, jika dibatalkan ekspornya, wajib dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai tempat PEB didaftarkan. Eksportir diwajibkan