UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA PERTAMBANGAN
6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. 7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP,